Menteri BUMN Erick Thohir. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar
Jakarta (ANTARA) – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang menteri maupun wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di lembaga hingga perusahaan yang dibiayai negara termasuk komisaris BUMN.
Erick saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, menilai putusan itu senada dengan transformasi kepengurusan yang tengah dilakukan.
“Ya kita melakukan transformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini,” kata Erick.
Adapun MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri melakukan rangkap jabatan.
Baca juga: Istana pelajari putusan MK yang larang wamen rangkap jabatan
Menurut Mahkamah, waktu dua tahun itu cukup untuk melakukan perubahan terhadap posisi yang selama ini diduduki oleh wakil menteri.
Menanggapi hal tersebut, Erick tetap menegaskan bahwa pihaknya fokus untuk melakukan transformasi tersebut.
“Ya, itu, kita akan melakukan transformasi kepengurusan seusai dengan yang kita jalankan,” ujar dia.
Sebelumnya pada 28 Agustus, MK resmi melarang wamen untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
12Tampilkan Semua
Pewarta: Arnidhya Nur ZhafiraEditor: Zaenal Abidin Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.